Bawaslu Kecam Hukuman Percobaan untuk Pelanggar
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyatakan hukuman bagi pelanggar pidana pemilihan umum rata-rata masih berupa hukuman percobaan. Akibatnya, pelaku tindak pidana pemilu secara fisik tak meringkuk di penjara karena hukuman yang dijatuhkan hakim hanyalah hukuman percobaan. "Hukuman percobaan terakhir di Jawa Tengah dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Sragen," kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, di Semarang kemarin.
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyatakan hukuman bagi pelanggar pidana pemilihan umum rata-rata masih berupa hukuman percobaan. Akibatnya, pelaku tindak pidana pemilu secara fisik tak meringkuk di penjara karena hukuman yang dijatuhkan hakim hanyalah hukuman percobaan. "Hukuman percobaan terakhir di Jawa Tengah dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Sragen," kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, di Semarang kemarin.
Kasus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini