Terdakwa Kasus GOR Sudiang Minta Vonis Bebas
MAKASSAR - Bekas Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Sulawesi Selatan, Alimuddin Wellang, berharap mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Berdasarkan fakta sidang, klien kami tidak terbukti bersalah," kata pengacara Alimuddin, Ahmad R. Hamzah, kemarin.
MAKASSAR - Bekas Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Sulawesi Selatan, Alimuddin Wellang, berharap mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Berdasarkan fakta sidang, klien kami tidak terbukti bersalah," kata pengacara Alimuddin, Ahmad R. Hamzah, kemarin.
Alimuddin menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olahraga Sudiang, Makassar. Menurut rencana, sidang dengan agenda pembacaan putu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini