maaf email atau password anda salah


Pemeriksaan Korupsi Anggota DPR Tak Perlu Izin Presiden

UU Pemda mempersulit pemberantasan korupsi.

arsip tempo : 171424467220.

. tempo : 171424467220.
JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PAN Patrialis Akbar mengatakan bahwa pemeriksaan atas dugaan korupsi yang dilakukan terhadap sejumlah anggota DPR dan DPRD tak perlu izin presiden. UU Nomor 23 Tahun 2003 mengenai Susunan dan Kedudukan Anggota DPR, DPRD, dan DPD sudah mengatur khusus dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi dan terorisme, Kejaksaan Agung maupun kepolisian berhak memeriksa langsung tanpa izin presiden. Kejaksaan mau...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan