Langkah Polisi Dianggap Keliru
JAKARTA — Tindakan kepolisian menjerat dua penggagas Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, dengan Undang-Undang Pers dinilai keliru oleh Joko Widodo, calon presiden yang menjadi obyek serangan kampanye hitam selebaran itu. "Seharusnya tidak menggunakan Undang-Undang Pers," ujarnya di sela kampanyenya di Bekasi, kemarin.
Menurut Jokowi, kasus itu semestinya ditangani polisi dengan menggunakan Undang-Undang Pidana. "Waktu saya lap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini