Tilang Biru untuk Penerobos Jalur Transjakarta
JAKARTA - PT Transjakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menggunakan metode baru untuk menjerat kendaraan yang nekat melewati jalur khusus Transjakarta, yakni sanksi tilang biru. Pelanggar langsung membayar denda dengan jumlah maksimal lewat bank. Selama proses membayar denda, biasanya SIM atau STNK akan ditahan.
Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini