Sangkala Ruslan Divonis 2 Tahun Bui
MAKASSAR - Majelis hakim perkara kasus korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convention Centre (CCC) menghukum Sangkala Ruslan 2 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Sangkala adalah bekas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, Sangkala berperan sebagai wakil ketua t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini