maaf email atau password anda salah


Ridwan Muhadir Dibebaskan Hari Ini

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar berencana membebaskan terpidana kasus korupsi proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Ridwan Muhadir. Masa hukuman bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar itu berakhir hari ini setelah divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. "Paling lambat besok (hari ini) yang bersangkutan bisa bebas," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Joko Budi Darmawan, kemarin.

arsip tempo : 171413102874.

. tempo : 171413102874.

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar berencana membebaskan terpidana kasus korupsi proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Ridwan Muhadir. Masa hukuman bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar itu berakhir hari ini setelah divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. "Paling lambat besok (hari ini) yang bersangkutan bisa bebas," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Joko Budi Darmawan, kemarin.

Joko mengataka

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan