Pada 2016, Faktur Pajak Ditargetkan 100 Persen Elektronik
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mulai memberlakukan faktur pembayaran pajak elektronik (e-faktur) pada 1 Juli 2014. Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Kementerian Keuangan, Irawan, pemberlakuan e-faktur akan dilakukan secara bertahap. Semua faktur pajak ditargetkan sudah berbentuk elektronik secara menyeluruh pada 1 Juli 2016. "Ada sekitar 400 ribu perusahaan kena pajak (PKP) yang terdaftar. Semua wajib pajak akan memiliki aplikasi e-faktur ini," kata dia, di Jakarta, kemarin.
Menurut Irawan, untuk tahap pertama, sistem ini akan diterapkan bagi 100 perusahaan PKP. Pemberlakuan e-faktur pada tahap I ini dimulai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Kantor Wilayah khusus, dan KPP Madya di wilayah DKI Jakarta. Adapun tahap kedua akan berlangsung mulai 1 Juli 2015 di seluruh wilayah Jawa dan Bali. "Hampir semua perusahaan kena pajak terdaftar di Jawa dan Bali," tuturnya.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mulai memberlakukan faktur pembayaran pajak elektronik (e-faktur) pada 1 Juli 2014. Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Kementerian Keuangan, Irawan, pemberlakuan e-faktur akan dilakukan secara bertahap. Semua faktur pajak ditargetkan sudah berbentuk elektronik secara menyeluruh pada 1 Juli 2016. "Ada sekitar 400 ribu perusahaan kena pajak (PKP) yang terdaftar. Semua wajib pajak aka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini