Kepolisian Tetapkan Pengasuh Korban sebagai Tersangka
JAKARTA - Kepolisian menetapkan Yani, 24 tahun, sebagai tersangka atas kematian Diva Putri Andriyani, 3 tahun. Yani adalah pengasuh Diva sejak empat bulan lalu sebelum balita itu dilarikan ke rumah sakit dan dilaporkan meninggal pada Sabtu lalu.
"Tersangka sudah kami tahan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Endang Sri Lestari, kemarin.
JAKARTA - Kepolisian menetapkan Yani, 24 tahun, sebagai tersangka atas kematian Diva Putri Andriyani, 3 tahun. Yani adalah pengasuh Diva sejak empat bulan lalu sebelum balita itu dilarikan ke rumah sakit dan dilaporkan meninggal pada Sabtu lalu.
"Tersangka sudah kami tahan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Endang Sri Lestari, kemarin.
Endang mengatakan, penetapan status tersan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini