Penyunat Honor Seniman Dituntut Penjara Dua Tahun
YOGYAKARTA - Penyunat honor seniman di Kota Yogyakarta yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dituntut jaksa dua tahun penjara. Penyunatan uang yang terjadi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta 2010-2011 menjadikan dua orang terdakwa.
Namun baru satu orang yang menjalani sidang dakwaan. Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa dituntut dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengembalikan uan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini