maaf email atau password anda salah


69 Pengecer Minuman Keras Ilegal Bebas Beroperasi

MAKASSAR -- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makassar mencatat sekitar 69 pengecer minuman keras masih aktif beroperasi. Namun pihaknya tak bisa memberi sanksi tegas lantaran hal itu merupakan kewenangan kepolisian. "Pengawasan selama ini, ketika didapatkan, hanya sebatas teguran," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Makassar, Daddy Hermadi, di Makassar kemarin.

Menurut Daddy, Sejak UU Nomor 7 Tahun 2006 diturunkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang larangan pengecer menjual minuman keras, Disperindag tidak pernah lagi memungut retribusi pengecer minuman keras tersebut. Barang ini hanya bisa dijual di kafé, restoran, dan bar.

arsip tempo : 1714263701100.

. tempo : 1714263701100.

MAKASSAR -- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makassar mencatat sekitar 69 pengecer minuman keras masih aktif beroperasi. Namun pihaknya tak bisa memberi sanksi tegas lantaran hal itu merupakan kewenangan kepolisian. "Pengawasan selama ini, ketika didapatkan, hanya sebatas teguran," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Makassar, Daddy Hermadi, di Makassar kemarin.

Menurut Daddy, Sejak UU Nomor 7 Tahun 2006 ditu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan