maaf email atau password anda salah


Kawasan Puncak Tak Boleh Bersertifikat Hak Milik

Munculnya vila-vila liar menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

arsip tempo : 171428194486.

Kawasan Puncak Tak Boleh Bersertifikat Hak Milik. tempo : 171428194486.

BOGOR -- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor menegaskan tidak pernah dan tidak akan pernah menerbitkan sertifikat hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), apa lagi hak milik di kawasan Puncak, terutama di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. "Kami hanya bisa mengeluarkan sertifikat hak guna pakai untuk lahan pertanian dan perkebunan, yang jangka waktunya hanya 10 tahun," kata Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kabupaten B

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan