Kawasan Puncak Tak Boleh Bersertifikat Hak Milik
BOGOR -- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor menegaskan tidak pernah dan tidak akan pernah menerbitkan sertifikat hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), apa lagi hak milik di kawasan Puncak, terutama di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. "Kami hanya bisa mengeluarkan sertifikat hak guna pakai untuk lahan pertanian dan perkebunan, yang jangka waktunya hanya 10 tahun," kata Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kabupaten B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini