Kejaksaan Tahan Bekas Direktur Rumah Sakit
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan dua tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Daya, Makassar. "Tersangka tidak memiliki iktikad baik mengembalikan kerugian negara," kata Kepala Seksi Penyidikan Muhammad Syahran Rauf, kemarin.
Kedua tersangka itu adalah bekas Direktur Utama Rumah Sakit Daya, Siti Saenab, dan Burhanuddin dari CV Berkat, salah satu rekanan proyek. Tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan dua tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Daya, Makassar. "Tersangka tidak memiliki iktikad baik mengembalikan kerugian negara," kata Kepala Seksi Penyidikan Muhammad Syahran Rauf, kemarin.
Kedua tersangka itu adalah bekas Direktur Utama Rumah Sakit Daya, Siti Saenab, dan Burhanuddin dari CV Berkat, salah satu rekanan proyek. Tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasy
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini