Jaksa Bantah Eksepsi Muallim
MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat meminta hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Andi Muallim, terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Sulawesi Selatan. "Surat dakwaan sudah disusun dengan benar," kata jaksa Greafik Loserte, kemarin.
Pernyataan itu disampaikan jaksa menanggapi eksepsi terdakwa sebelumnya. Saat itu, tim penasihat hukum Muallim menyatakan kliennya harus dibebaskan kar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini