maaf email atau password anda salah


Myanmar Didesak Tolak RUU Pernikahan Campuran

YANGON - Kelompok Human Rights Watch (HRW) mendesak Presiden Myanmar, Thein Sein, dan Ketua DPR, Shwe Mann, menolak draf rancangan pernikahan perempuan Buddha. "Draf ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hak kebebasan beragama dan hak perempuan di Myanmar," kata Direktur HRW Asia, Brad Adams, kemarin.

Bila draf yang disusun konvensi biksu Buddha Myanmar pada Juni lalu itu disahkan menjadi undang-undang, maka warga muslim, Kristen, dan minoritas lain akan terancam hukuman sepuluh tahun penjara bila menikahi perempuan Buddha. Sein menyerahkan langsung draf tersebut kepada parlemen pada bulan lalu setelah mendapat tekanan luar biasa dari kelompok garis keras Buddha.

arsip tempo : 171431316936.

. tempo : 171431316936.

YANGON - Kelompok Human Rights Watch (HRW) mendesak Presiden Myanmar, Thein Sein, dan Ketua DPR, Shwe Mann, menolak draf rancangan pernikahan perempuan Buddha. "Draf ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hak kebebasan beragama dan hak perempuan di Myanmar," kata Direktur HRW Asia, Brad Adams, kemarin.

Bila draf yang disusun konvensi biksu Buddha Myanmar pada Juni lalu itu disahkan menjadi undang-undang, maka warga muslim, Kristen, dan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan