Lembaga Survei Minta Hitung Cepat Tak Dibatasi
JAKARTA - Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengaku mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif ke Mahkamah Konstitusi tiga pekan lalu. Menurut dia, uji materi itu untuk membatalkan ancaman pidana terhadap lembaga survei yang melakukan hitung cepat. "Undang-undang itu melanggar prinsip kebebasan akademik dan akses informasi," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia itu dalam jumpa pers kemarin.
JAKARTA - Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengaku mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif ke Mahkamah Konstitusi tiga pekan lalu. Menurut dia, uji materi itu untuk membatalkan ancaman pidana terhadap lembaga survei yang melakukan hitung cepat. "Undang-undang itu melanggar prinsip kebebasan akademik dan akses informasi," kata Direktur Eksekutif I
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini