Pencatatan Nilai Transaksi Ekspor Diubah
JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan eksportir mencantumkan nilai transaksi ekspor dengan sistem cost, insurance and freight (CIF). Aturan yang ter tuang dalam Peraturan Men teri Keuangan Nomor 41/ PMK.04/2014 tertanggal 19 Februari 2014 itu berlaku mulai hari ini.
JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan eksportir mencantumkan nilai transaksi ekspor dengan sistem cost, insurance and freight (CIF). Aturan yang ter tuang dalam Peraturan Men teri Keuangan Nomor 41/ PMK.04/2014 tertanggal 19 Februari 2014 itu berlaku mulai hari ini.
Direktur Jenderal Pe ngembangan Ekspor Nasional Ke menterian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, mengatakan perubahan sistem bertujuan mengurangi defisit, terutama di sektor jasa perdagang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini