Hukum Berat Penganiaya Pembantu
Penyekapan dan penganiayaan terhadap 17 pembantu di Bogor bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Hal itu karena pelakunya adalah Mutiara, istri seorang pensiunan jenderal polisi yang notabene semestinya sangat mengerti hukum. Suaminya, Brigadir Jenderal Polisi Mangisi Situmorang, juga mesti dihukum berat karena melakukan pembiaran selama bertahun-tahun.
Sebagai pensiunan polisi, Mangisi semestinya tahu persis Tribrata Kepolisian Republik Indonesia yang menjadi pedoman hidup anggota kepolisian. Salah satunya adalah "Polisi Indonesia senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban".
Penyekapan dan penganiayaan terhadap 17 pembantu di Bogor bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Hal itu karena pelakunya adalah Mutiara, istri seorang pensiunan jenderal polisi yang notabene semestinya sangat mengerti hukum. Suaminya, Brigadir Jenderal Polisi Mangisi Situmorang, juga mesti dihukum berat karena melakukan pembiaran selama bertahun-tahun.
Sebagai pensiunan polisi, Mangisi semestinya tahu persis Tribrata Kepolisian Rep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini