Industri Rokok Diminta Bayar Kekurangan Cukai
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendorong perusahaan rokok yang terafiliasi dengan perusahaan lainnya agar tertib membayar cukai. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2013 yang, antara lain, mengatur kekurangan pembayaran tarif cukai dari industri rokok.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendorong perusahaan rokok yang terafiliasi dengan perusahaan lainnya agar tertib membayar cukai. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2013 yang, antara lain, mengatur kekurangan pembayaran tarif cukai dari industri rokok.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan, beleid tersebut sudah diimplementasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini