Polisi Gunakan Pasal Kelalaian
MALANG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Muhammad Aldy Sulaeman menyatakan penyidik hanya akan menjerat panitia pelonco maut Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang dengan Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Petugas kesulitan menggunakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas karena gagal mengotopsi jenazah Fikri Dolasmantya Surya, 20 tahun. "Tanpa otopsi, bakal mengham
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini