maaf email atau password anda salah


Kasus Pelonco Maut ITN

Polisi Gunakan Pasal Kelalaian

Utusan Polres gagal meyakinkan keluarga.

arsip tempo : 171431625791.

. tempo : 171431625791.

MALANG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Muhammad Aldy Sulaeman menyatakan penyidik hanya akan menjerat panitia pelonco maut Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang dengan Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Petugas kesulitan menggunakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas karena gagal mengotopsi jenazah Fikri Dolasmantya Surya, 20 tahun. "Tanpa otopsi, bakal mengham

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan