Transparansi Dana Caleg Terhambat Aturan
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan pelaporan dana kampanye calon legislator sulit dilakukan karena Undang-Undang Pemilihan Umum tidak mengatur ketentuan itu. "Karena Undang-Undang Pemilu hanya mewajibkan partai politik membuat laporan dana kampanye," kata Pramono ketika ditemui di Kompleks Gedung DPR, kemarin.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD cenderung menguntungkan inkumben. Pra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini