Kejaksaan Blokir Separuh Aset Asian Agri
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Basuni Masyarif mengatakan telah memblokir aset milik Asian Agri Group senilai Rp 5,3 triliun yang digadaikan di London, Inggris. "Yang kami blokir lebih dari separuhnya," kata Basuni di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
Menurut Basuni, Kejaksaan belum mengetahui secara rinci aset mana saja yang diagunkan perusahaan milik Sukanto Tanoto itu. Data tersebut, katanya, masih diproses Pusat Pelaporan dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini