Bekas Sekolah Tan Malaka Layak Jadi Cagar Budaya
SEMARANG - Badan Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah menyatakan gedung bekas kantor Sarikat Islam (SI) di Jalan Gendong Selatan 1.144, Kelurahan Sarirejo, Semarang, layak menjadi cagar budaya. "Kami menyimpulkan gedung itu layak sebagai bangunan cagar budaya," kata Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Gutomo, kemarin.
Berdasarkan kajian yang dilakukan tim lembaga itu, bangunan seluas 1.130 meter persegi itu memenuhi empat syarat bangunan bernilai budaya. Di antaranya, usianya lebih dari 50 tahun, bergaya arsitektur, dan punya nilai khusus bagi sejarah daerah setempat. "Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ujar Gutomo.
SEMARANG - Badan Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah menyatakan gedung bekas kantor Sarikat Islam (SI) di Jalan Gendong Selatan 1.144, Kelurahan Sarirejo, Semarang, layak menjadi cagar budaya. "Kami menyimpulkan gedung itu layak sebagai bangunan cagar budaya," kata Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Gutomo, kemarin.
Berdasarkan kajian yang dilakukan tim lembaga itu, bangunan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini