Polisi Didesak Gelar Penyelidikan Ulang
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta polisi menggelar penyelidikan ulang atas kasus pembunuhan Dicky Maulana, 16 tahun. Penyelidikan ulang penting untuk memastikan siapa pembunuh sesungguhnya setelah Iyan Pribadi, 18 tahun, mengaku sebagai pelaku dan menyatakan enam rekannya sesama pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan--empat di antaranya sudah divonis 3-4 tahun penjara-tidak bersalah.
"Jika polisi salah tangkap, keempat anak itu h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini