maaf email atau password anda salah


Kilas

Terdakwa Maling Rumput Dibebaskan

GOWA - Sembilan terdakwa kasus pencurian tujuh batang rumput liar (Lantebung) kemarin dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. "Para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," kata salah seorang anggota majelis hakim, Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

arsip tempo : 171422556879.

. tempo : 171422556879.

GOWA - Sembilan terdakwa kasus pencurian tujuh batang rumput liar (Lantebung) kemarin dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. "Para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," kata salah seorang anggota majelis hakim, Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

Mereka, warga Desa Tonasa, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, itu adalah Hama, Jumaing, M. Saing, Masri, Syahrir, Arief, Arifuddin, Caco, dan Mustakim. Menurut Yoga

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan