Tarif Jalan Berbayar Dirancang Rp 21 Ribu
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menetapkan tarif jalan berbayar (electronic road pricing) sebesar Rp 7.000-21.000. Besaran tarif itu bergantung pada tingkat kepadatan lalu lintas. "Angka ini paling ideal jika melihat tarif tol dan ERP di negara lain," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kemarin. Pemda DKI, menurut dia, merujuk sistem jalan berbayar yang berlaku di Singapura dan Stockholm, Swedia.
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menetapkan tarif jalan berbayar (electronic road pricing) sebesar Rp 7.000-21.000. Besaran tarif itu bergantung pada tingkat kepadatan lalu lintas. "Angka ini paling ideal jika melihat tarif tol dan ERP di negara lain," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kemarin. Pemda DKI, menurut dia, merujuk sistem jalan berbayar yang berlaku di Singapura dan Stockholm, Swedia.
Di Singapura, ujar Pristo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini