Ahli Hukum: BPK Berhak Periksa DPR
JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara Riawan Tjandra mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan memiliki otoritas memeriksa Dewan Perwakilan Rakyat. Otoritas itu mengacu pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat X Tahun 2001. Dalam ketetapan itu disebutkan, BPK perlu meningkatkan intensitas dan efektivitas pemeriksaan terhadap lembaga-lembaga tinggi negara, institusi pemerintahan, badan usaha milik negara dan daerah, serta lembaga lain yang memakai uang negara.
JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara Riawan Tjandra mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan memiliki otoritas memeriksa Dewan Perwakilan Rakyat. Otoritas itu mengacu pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat X Tahun 2001. Dalam ketetapan itu disebutkan, BPK perlu meningkatkan intensitas dan efektivitas pemeriksaan terhadap lembaga-lembaga tinggi negara, institusi pemerintahan, badan usaha milik negara dan daerah, serta lembaga lain yang mema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini