Staf Ahli Gubernur Banten Dituntut 2,5 Tahun Bui
SERANG -- Staf ahli Gubernur Banten bidang pemerintahan, Dadi Rustandi, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Serang, kemarin. Dia didakwa terlibat kasus korupsi pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten pada 2011 senilai Rp 590 juta.
Jaksa juga menuntut rekanan anggota Dewan yang menangani proyek tersebut, yaitu Yayat Ayatullah dan Bachtiar, dengan hukuman yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini