Kejaksaan Isyaratkan Stop Usut Kredit PTPN
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberi sinyalemen tidak akan mengusut dugaan penyimpangan kredit senilai Rp 460 miliar di PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) Makassar. "Ada informasi kredit itu telah dilunasi," kata Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir kemarin.
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberi sinyalemen tidak akan mengusut dugaan penyimpangan kredit senilai Rp 460 miliar di PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) Makassar. "Ada informasi kredit itu telah dilunasi," kata Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir kemarin.
Pelunasan kredit itu dilakukan pada Juli lalu. Menurut Chaerul, PT Perkebunan telah menyampaikan bukti pelunasan itu kepada penyidik. "Kami mengapresiasi karena ada iktikad ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini