Polisi Tetapkan Muhammad Arsyad sebagai Tersangka
MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan mantan kader Partai Golkar Makassar, Muhammad Arsyad, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Abdul Wahab Tahir.
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan rencananya hari ini Arsyad akan menjalani pemeriksaan perdana di Bagian Reserse dan Kriminal Umum Polda. "Kasus ini dilaporkan sebelum tersangka menjadi korban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini