maaf email atau password anda salah


"Gubernur Wajib Berlakukan Kondisi Darurat Pencemaran Udara"

DPRD DKI Jakarta dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jakarta sepakat mengatur kewajiban Pemerintah Provinsi DKI dalam menanggapi pencemaran udara di Ibu Kota.

arsip tempo : 171425403997.

. tempo : 171425403997.
JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jakarta sepakat mengatur kewajiban Pemerintah Provinsi DKI dalam menanggapi pencemaran udara di Ibu Kota. Kepala BPLHD DKI, Kosasih Wirahadikusumah, mengatakan, langkah darurat sudah saatnya diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara. "Nantinya, Gubernur DKI Jakarta wajib memberlakukan keadaan darurat, kalau sampai ada kondisi udara yang buruk," kata ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan