Pengusaha Tambang Harus Bangun Smelter
MAKASSAR - Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia Sulawesi Selatan mendukung pemerintah untuk menerapkan aturan bahwa perusahaan tambang harus memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang berlaku efektif pada 2014. "Pengusaha itu harus mengolah dulu hasil tambangnya. Dengan adanya smelter, produksi hasil tambang bisa ditingkatkan," kata Zulkarnaen kemarin.
MAKASSAR - Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia Sulawesi Selatan mendukung pemerintah untuk menerapkan aturan bahwa perusahaan tambang harus memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang berlaku efektif pada 2014. "Pengusaha itu harus mengolah dulu hasil tambangnya. Dengan adanya smelter, produksi hasil tambang bisa ditingkatkan," kata Zulkarnaen kemarin.
Sesuai dengan aturan, mulai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini