Hakim Kasus Fathanah Berbeda Pendapat Soal TPPU
JAKARTA - Dua anggota majelis hakim memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap eksepsi terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah. Poin yang membuat perbedaan pendapat adalah mengenai pengenaan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Yang berwenang menuntut TPPU adalah jaksa di wilayah pengadilan negeri setempat, kejaksaan tinggi, atau Kejaksaan Agung," ujar Made Hendra, salah satu hakim anggota, dalam sidang pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini