Tempat Hiburan Dilarang Buka Saat Ramadan
MAKKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengancam akan mencabut izin tempat hiburan malam yang beroperasi pada bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Usaha Kepariwisataan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Alham Arifin mengatakan, tiga hari menjelang Ramadan, semua tempat hiburan malam harus ditutup. "Kami siapkan 10 sampai 20 personel yang akan turun beroperasi di bulan Ramadan. Kalau ada tempat hiburan yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini