maaf email atau password anda salah


Tarif Angkutan Dilarang Naik di Atas 20 Persen

KARAWANG - Kementerian Perhubungan memperingatkan pengusaha angkutan umum agar tidak menaikkan tarif di atas 20 persen sebagai penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. "Kenaikannya hanya dibolehkan 10-20 persen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso di Karawang, Jawa Barat, kemarin.

Namun ia tak menyebutkan sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan angkutan jika menaikkan tarif lebih dari 20 persen.

arsip tempo : 171420582984.

. tempo : 171420582984.

KARAWANG - Kementerian Perhubungan memperingatkan pengusaha angkutan umum agar tidak menaikkan tarif di atas 20 persen sebagai penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. "Kenaikannya hanya dibolehkan 10-20 persen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso di Karawang, Jawa Barat, kemarin.

Namun ia tak menyebutkan sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan angkutan jika menaikkan tarif lebih

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan