Tunggakan Pajak Asian Agri Menjadi Rp 1,96 Triliun
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selesai menghitung nilai piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri Group. Hasilnya, nilai piutang dan denda terhadap kelompok usaha perkebunan itu bertambah Rp 130 miliar dari perhitungan awal Rp 1,829 triliun menjadi Rp 1,959 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menuturkan, Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada seluruh perusahaan Asian Agri sudah diserahkan secara be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini