Kejaksaan Awasi Aset Asian Agri
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengawasi aset 14 perusahaan Asian Agri Group, yang dijatuhi hukuman membayar denda Rp 2,5 triliun oleh Mahkamah Agung dalam kasus penggelapan pajak. Pengawasan dilakukan untuk mencegah pengalihan aset oleh perusahaan.
"Waktu untuk membayar denda adalah satu tahun. Karena waktunya cukup panjang, kami mengantisipasi jangan sampai nanti ada pengalihan aset," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya kemarin.
Selain memb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini