Koperasi Harus Berfokus pada Satu Usaha
PAREPARE - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Parepare Amran Ambar mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa unit koperasi hanya diperbolehkan mengelola satu bidang usaha. "Penerapan UU tersebut harus diterapkan pada 2015, tapi Kota Parepare siap menerapkan lebih awal," katanya kemarin.
PAREPARE - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Parepare Amran Ambar mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa unit koperasi hanya diperbolehkan mengelola satu bidang usaha. "Penerapan UU tersebut harus diterapkan pada 2015, tapi Kota Parepare siap menerapkan lebih awal," katanya kemarin.
Menurut dia, koperasi bisa saja memiliki banyak bidang usaha, tapi pengelolaa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini