KPU Didesak Ubah Aturan Dana Kampanye
JAKARTA - Sejumlah partai politik meminta Komisi Pemilihan Umum meninjau kembali aturan soal pelaporan dana kampanye. Mereka menganggap sejumlah ketentuan yang tertuang dalam draf peraturan KPU memberatkan penyumbang dan melebihi ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Hakam Naja mengatakan, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur sumbangan disertai identitas jelas. "Yang penting identitas jelas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini