Penyekap Buruh Dituntut Bayar Rp 1 Miliar
TANGERANG - Pengusaha pabrik pengolah limbah aluminium menjadi panci, CV Cahaya Logam, dituntut membayar Rp 1 miliar kepada para buruhnya. Tuntutan itu dihitung berdasarkan besaran upah yang berlaku. "Itu hanya untuk upah kerja, uang lembur, dan pesangon, belum termasuk asuransi dan Jamsostek," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto, kemarin.
Menurut Heri, bos pabrik panci itu telah melanggar aturan ketenagakerjaan yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini