maaf email atau password anda salah


"Adiguna Mestinya Kena Pasal Pembunuhan"

Pakar hukum pidana Andi Hamzah mengatakan, Adiguna Sutowo, tersangka pembunuhan di Hotel Hilton, mestinya dikenai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan sengaja.

arsip tempo : 171430791537.

. tempo : 171430791537.
JAKARTA -- Pakar hukum pidana Andi Hamzah mengatakan, Adiguna Sutowo, tersangka pembunuhan di Hotel Hilton, mestinya dikenai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan sengaja. Andi mengingatkan polisi agar tidak menyidik kasus pembunuhan pelayan Fluid Club & Lounge, Yohanes Brahma Haerudi Natong (Rudi), itu dengan Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan karena kealpaan atau tidak sengaja. "(Kasusnya) itu bukan karena sa...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan