Pengadilan Tinggi Anulir Andi Muallim dalam Kasus Korupsi Bantuan Sosial
MAKASSAR - Kejaksaan Ting gi Sulawesi Selatan dan Barat menilai hakim di Pengadilan Tinggi Makassar telah menghilangkan peranan Sekretaris Provinsi Andi Muallim dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial 2008.
"Hakim tidak mempertimbangkan perbuatan dan peran orang lain selain Anwar Beddu dalam kasus itu," kata Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir kepada wartawan di kantornya kemarin.
Jaksa penuntut umum menerapkan pelanggaran hukum pidana Pasal 55
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini