Satu Lurah Tak Ikut Lelang Jabatan
JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, I Made Karmayoga, mengatakan ada satu orang lurah definitif yang tak mendaftarkan diri dalam lelang jabatan camat dan lurah. Padahal, Pasal 21 Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2013 mewajibkan semua camat dan lurah yang masih aktif untuk mengikuti lelang. Jika tidak, dia dianggap mengundurkan diri dari jabatannya dan akan turut diganti pada pelantikan camat dan lurah baru pada 21 Juni mendatang.
JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, I Made Karmayoga, mengatakan ada satu orang lurah definitif yang tak mendaftarkan diri dalam lelang jabatan camat dan lurah. Padahal, Pasal 21 Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2013 mewajibkan semua camat dan lurah yang masih aktif untuk mengikuti lelang. Jika tidak, dia dianggap mengundurkan diri dari jabatannya dan akan turut diganti pada pelantikan camat dan lurah baru pada 21 Juni mendatang.
"Y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini