Tolak Eksekusi, Susno Setor Rp 2.500
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji, mengirimkan uang Rp 2.500 ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan duit itu diklaim Susno sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung atas perkaranya.
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji, mengirimkan uang Rp 2.500 ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan duit itu diklaim Susno sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung atas perkaranya.
"Penyerahan uangnya diwakilkan kepada saya selaku kuasa hukum Pak Susno," ujar pengacara Susno, Fredrich Yunadi, kepada Tempo, kemarin. Menurut Fredrich, duit itu diserahka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini