maaf email atau password anda salah


Presiden Bisa Batalkan Qanun Bendera Aceh

Menteri Dalam Negeri akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

arsip tempo : 171422737030.

. tempo : 171422737030.

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menyatakan Presiden bisa membatalkan qanun Aceh yang menetapkan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai atribut provinsi itu. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 melarang daerah menggunakan bendera dan lambang gerakan separatis.

"Kami akan mengkaji dan mengklarifikasi qanun tersebut," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, saat dihubungi Tempo kemarin. Ia menyata

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan