maaf email atau password anda salah


TV dan Radio Wajib Tayangkan Iklan Layanan Masyarakat

MAKASSAR -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mewajibkan stasiun televisi dan radio di Sulawesi Selatan menayangkan iklan layanan masyarakat. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendorong peran sosial lembaga penyiaran.

arsip tempo : 171423007922.

. tempo : 171423007922.

MAKASSAR -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mewajibkan stasiun televisi dan radio di Sulawesi Selatan menayangkan iklan layanan masyarakat. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendorong peran sosial lembaga penyiaran.

"Peraturan ini adalah terobosan baru yang pertama di Indonesia," kata Ketua KPID Sulawesi Selatan, Rusdin Tompo, di kantor Gubernur kemarin.

Berdasarkan surat edaran KPID, kemarin, televisi dan radio harus menyediakan minimal 1

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan