TV dan Radio Wajib Tayangkan Iklan Layanan Masyarakat
MAKASSAR -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mewajibkan stasiun televisi dan radio di Sulawesi Selatan menayangkan iklan layanan masyarakat. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendorong peran sosial lembaga penyiaran.
MAKASSAR -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mewajibkan stasiun televisi dan radio di Sulawesi Selatan menayangkan iklan layanan masyarakat. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendorong peran sosial lembaga penyiaran.
"Peraturan ini adalah terobosan baru yang pertama di Indonesia," kata Ketua KPID Sulawesi Selatan, Rusdin Tompo, di kantor Gubernur kemarin.
Berdasarkan surat edaran KPID, kemarin, televisi dan radio harus menyediakan minimal 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini