Kilas
DIY Segera Bentuk Kantor Pertanahan Daerah
YOGYAKARTA -- Untuk mendata tanah adat, seperti Sultan Ground dan Pakualaman Ground, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta segera membentuk semacam kantor pertanahan daerah. Kantor itu rencananya dibentuk setelah Perda Keistimewaan selesai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY. "Pemerintah menilai persoalan tanah merupakan isu paling sensitif saat ini sebagai implementasi Undang-Undang Keistimewaan. Jadi, perlu dibuat kantor itu," kata anggota Komisi A, Agus Sumartono, kemarin.
YOGYAKARTA -- Untuk mendata tanah adat, seperti Sultan Ground dan Pakualaman Ground, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta segera membentuk semacam kantor pertanahan daerah. Kantor itu rencananya dibentuk setelah Perda Keistimewaan selesai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY. "Pemerintah menilai persoalan tanah merupakan isu paling sensitif saat ini sebagai implementasi Undang-Undang Keistimewaan. Jadi, perlu dibuat kantor itu," kata anggota
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini