Ketua DPRD Bulukumba Jadi Tersangka
BULUKUMBA -- Kepolisian Resor Bulukumba menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulukumba Andi Hamzah Pangky sebagai tersangka pelanggaran pidana pemilihan umum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba Ajun Komisaris A. Ridwan Saenong mengatakan Hamzah terbukti menggunakan mobil dinas saat mengikuti kampanye dialogis pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan di Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Januari lalu.
Ridwan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini