maaf email atau password anda salah


Pembayaran Pajak UKM Disederhanakan

Penerimaan negara bisa bertambah triliunan rupiah.

arsip tempo : 171429369158.

. tempo : 171429369158.

JAKARTA - Pemerintah bakal menyederhanakan mekanisme pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) dari perusahaan menengah ke bawah. "Perusahaan beromzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Awan Nurmawan Nuh, di kantornya kemarin.

Awan menjelaskan, mekanisme penyerahan PPN oleh perusahaan-perusahaan tersebut tak berbeda dengan skema pembayaran pajak penghasilan (PPh) oleh usaha kecil

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan