maaf email atau password anda salah


Kejaksaan Minta Menteri Gamawan Berhentikan Bupati Aru

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Maluku meminta Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Soalnya, surat keputusan Kementerian yang mengaktifkan kembali Theddy sebagai bupati dianggap sebagai penghalang untuk eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

arsip tempo : 171426532279.

. tempo : 171426532279.

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Maluku meminta Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Soalnya, surat keputusan Kementerian yang mengaktifkan kembali Theddy sebagai bupati dianggap sebagai penghalang untuk eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Selain itu, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Anton Hutabarat, surat Kementerian bisa menjadi dalih bagi Theddy untuk meminta pengamanan resmi dari protokoler ataupun

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan